Polda Maluku, Bareskrim dan KPK Gelar Perkara Terkait Kasus Ini

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Polda Maluku,kembali lakukan gelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, akhir Agustus 2023 lalu terkait kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diduga melibatkan Walikota Tual, Adam Rahayaan.

Gelar perkara ini dilakukan, setelah Adam Rahayaan diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, 8 Agustus 2023 lalu. Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae dikabarkan ikut dalam gelar perkara tersebut.

Dari informasi dihimpun media ini, disebutkan gelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta dilakukan akhir Agustus 2023 lalu.

Gelar perkara dilakukan guna menentukan tersangka lain di kasus ini, salah satu Adam Rahayaan, orang yang diduga paling betangung jawab atas kasus CBP Kota Tual, tahun anggaran 2016-2017.

Dimana, dikasus ini sebelumnya oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, telah menetapkan Abas Apoy Renwarin, sebagai tersangka.

Peran Abas ini diduga sebagai orang yang membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017, atas perintah wali kota.

Harold Wison Huwae, mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dikonfirmasi soal gelar perkara di Bareskrim Mabes Polti dan KPK belum merespon.

Diketahui, 2016 dan 2017, CBP Kota Tual disalurkan hampir 100 ton per tahunnya—totalnya 200 ton. Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan oleh mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan; dan oleh Dedy Lesmana (warga sipil) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta, tahun 2018.

Terlapornya adalah Adam Rahayaan selaku Wali Kota Tual.
Adam, dalam laporan itu, disebut menyalahgunakan wewenang, melakukan penipuan dan pembohongan dengan membuat berita palsu untuk dapatkan CBP bagi Kota Tual.

Kasus kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019.(Elias Rumain)

  • Bagikan